Thursday, October 16, 2014

Andai Aku Jadi Menteri Koperas


Jika saya ditanya “Andai kamu jadi menteri koperasi, apa yang akan kamu lakukan untuk koperasi Indonesia?” saya akan berusaha memajukan koperasi Indonesia dan mengembangkannya di setiap daerah karna masih banyak koperasi di daerah yang tidak beroperasi dengan lancar dan pertumbuhan koperasi di Indonesia tidak senantiasa semulus apa yang di harapkan dan di bayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang di hadapi dalam setiap perkembangannya. Untuk itu jika saya menjadi menteri koperasi, hal-hal yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :
1.     Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan beratahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun jangaka panjang.
2.     Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi
3.     Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
4.     Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering padi dan juga, bantuan hand tracktor, pembangkit listrik, pengelolaan dana PUAP
5.     Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi untuk pengembangan koperasi.
6.     Modifikasi produksi dengan memodifikasi produk-produk yang ada di koperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi.
 Langkah pertama yang akan saya lakukan sebagai Menteri Koperasi adalah sosialisasi dan edukasi mengenai tujuan koperasi itu sendiri. Saya akan membuka kesadaran masyarakat tentang peran kopersi sebagai lembaga yang dapat menjadi wadah pengembangan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Bukan hanya masyarakat kecil dan menengah saja yang perlu kita edukasi, tetapi juga masyarakat menengah ke atas termasuk pengusaha besar untuk bekerja sama dalam pengembangan dan membangkitkan kembali gerakan koperasi di Indonesia. Perlu adanya kerjasama banyak pihak disini. Bukan hanya tanggung jawab Pemerintah dalam menggerakkan geliat koperasi yang dulu sempat bergairah di jaman reformasi. Pemerintah tanpa masyarakat bukanlah apa-apa. Begitu juga sebaliknya. Disinilah peran kedua belah pihak sebagai pelaku dan sebagai pengontrol harus saling mendukung dan sejalan.
 Setelah sosialiasi dan edukasi, saya dapat mengambil kesimpulan apa yang dibutuhkan masyarakat dan keinginan masyarakat serta bagaimana keadaan ekonomi yang sedang terjadi. Dengan berbekal pengetahuan itu, saya akan menyusun kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat. Jangan terlalu memberatkan masyarakat dalam membentuk koperasi atau mengelola koperasi dengan birokrasi yang berbelit-belit atau memberatkan. Kementrian koperasi hendaknya menjadi pelindung atau sebagai bapak dalam melindungi anak-anaknya. Maka perlu adanya kontrol secara rutin mengenai perkembangan dan bagaimana pergerakan yang terjadi dalam periode tertentu.
Dan setiap koperasi perlu dapat apresiasi dalam bentuk seperti ini sangat efektif menstimulasi masyarakat untuk berlomba-lomba menjadi yang terbaik. Dan sekarang, sangat banyak generasi muda yang berhasil membuka usaha secara mandiri dan menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya. Kesadaran untuk berwirausaha sudah menyentuh sebagian masyarakat dan ini sangat berperan dalam mengurangi pengangguran karena unit-unit usaha yang dibangun mampu menyerap tenaga kerja.
Hal yang perlu diperhatikan lagi adalah menggerakkan kembali koperasi di pedesaan yang sempat berada di puncak kejayaan. Dimana masyarakat pedesaan bisa merasakan manfaat adanya koperasi. Masyarakat pedesaan yang mayoritas bermatapencaharian di sektor pertanian, perkebunan, ataupun peternakan, bisa menjual hasil produksinya ke KUD (Koperasi Unit Desa). Yang sangat disayangkan saat ini KUD yang berada di pedesaan tidak lagi sebanyak dulu. Padahal KUD sangat bermanfaat bagi masyarakat di desa dan harga komoditas yang diperdagangkanpun cukup stabil.
Menjadi Menteri Koperasi maka sesungguhnya adalah menjadi pelayan bagi masyarakat. Maka saya akan berusaha memberikan pelayanan publik yang baik. Dalam melayani masyarakat, Pemerintah dituntut untuk cepat dan tepat serta tanggap terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Dengan begitu, akan ada komunikasi yang baik antara Pemerintah dan masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Kebijakan yang tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi bisa secepatnya dipelajari dan dicari solusinya. Sehingga adanya keterbukaan yang guna  menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Mengembangkan jaringan kerja koperasi dapat memeperkuat kemampuan dalam berbisnis, sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitas misi sosial. Salah satu contohnya ialah dalam program penyaluran kredit usaha baik untuk petani, pedagang kecil atau industri seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) jangkauannya diperluas yang sudah dijalankan oleh Kementrian Koperasi saat ini. Dalam menghadapi persaingan, koperasi harus melakukan strategi-strategi yang umum dilakukan oleh perusahaan-perusahaan modern (non-koperasi) seperti penggabungan dua atau lebih koperasi, akuisisi, atau kerjasama, tidak hanya antar koperasi tetapi juga dengan perusahaan-perusahaan non-koperasi; diversifikasi produksi, spesialisasi, penerapan teknologi informasi, terutama untuk manajemen operasi dan komunikasi elektronik dengan pembeli dan pemasok. Dalam hal ini Pemerintah bisa memfasilitaskan upaya-upaya tersebut.
Program-program diatas merupakan program yang efektif dalam kemajuan Koperasi di Indonesia. Bisa kita lihat saat ini sudah ada program One Village – One Product. Ini adalah program spesialisasi produk untuk meningkatkan kualitas suatu produk. Sebuah desa hanya berkonsentrasi untuk memproduksi satu jenis produk dengan harapan kualitas produk yang dihasilkan berkualitas tinggi. Ini akan meningkatkan harga jual produk tersebut dan meningkatkan penghasilan petani. Tanah Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam pertanian, perkebunan ataupun peternakan. Begitu juga dengan produk lain seperti handycraft. Hal ini dapat meningkatkan ekspor produk-produk Indonesia di pasar internasional.

Semoga koperasi di Indonesia bisa menjadi lebih baik dan semua orang bisa berpatisipasi dalam koperasi dan bermanfaat buat masyarakat dan memajukan perekonomian Indonesia.

Wajah Koperasi Indonesia Pada Saat ini



Disini saya akan membahas tentang bagaimana keadaan koperasi Indonesia saat ini. Sebelumnya saya akan menjelaskan apa itu koperasi?. Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum atau organisasi bisnis yang dimiliki dan di operasikan demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan asas kekeluargaan dan tolong-menolong. Koperasi memiliki anggota yang setiap anggotannya merupakan bagian dari kepemilikan koperasi.
 Pada saat ini koperasi Indonesia telah mendapat wajah barunya sejak undang-undang 17 tahun 2012 tentang perekonomian (UU Koperasi) di undangkan pada tanggal 30 Oktober 2012. Undang-undang koperasi yang baru mengubah koperasi di Indonesia menjadi lebih modern. Dari ketentuan-ketentuan yang di atur di dalam UU Koperasi, kita bias melihat bahwa struktur pengaturan koperasi tidak jauh berbeda dengan struktur pengaturan perseroan terbatas sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomer 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). UU Koperasi mencabut berlakunya undang-undang yang lama yaitu undang-undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Dari segi pendirian dan keanggotan, koperasi dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer beranggotakan orang perseroangan. Sedangkan, koperasi sekunder beranggotakan koperasi lainnya. Koperasi primer didirikan paling sedikit oleh 20 orang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri sebagai modal awal koperasi. Koperasi berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Pada saat ini perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Konsep ini serupa dengan pengaturan tentang perseroan terbatas sebelum tahun 2007. Selain Rapat Anggota tahunan, diatur juga Rapat Anggota Luar Biasa di dalam UU Koperasi.Pengurus dipilih dari anggota koperasi maupun non anggota koperasi. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai Anggaran Dasar. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota. Dengan demikian, jika pengurus bisa dipilih dari non anggota, pengawas hanya bisa diambil dari anggota koperasi. Pengawas bertugas mengawasi kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus koperas
Modal koperasi berasal dari hibah, modal penyertaan modal pinjaman yang berasal dari anggota koperasi lainnya atau anggota lembaga keuangan lainnya. Pada jaman sekarang setoran pokok di bayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak dapat di kembalikan. Bukti seperti sertifikat saham di Undang-undang koperasi dinamakan (SMK). Yang menarik pada koperasi Indonesia saat ini pemerintah atau masyarakat dapat berpatisipasi di dalam koperasi melalui modal penyertaan. Bagian keuntungan yang di peroleh dengan di berikannya modal penyertaan menjadi hak bagi pemerintah dan masyarakat yang berpatisipasi. Begitu pun sebaliknya, pemerintah dan masyarakat wajib menanggung kerugian usaha yang di biayai dengan modal penyertaan.

Sesuai UU Koperasi, jenis koperasi terdiri dari (i) koperasi konsumen (ii) koperasi produsen (iii) koperasi jasa, dan (iv) koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam secara khusus diatur di dalam UU Koperasi. Koperasi jenis ini harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari Menteri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. Koperasi simpan pinjam meliputi kegiatan (i) menghimpun dana dari anggota (ii) memberikan pinjaman kepada anggota, dan (iii) menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. Khusus untuk koperasi simpan pinjam, pengawasannya akan dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, yang bertanggung jawab kepada Menteri.
Undang-undang koperasi pada saat ini memberikan peluang hukum kepada koperasi untuk melakukan penggabungan dan peleburan. Secara hukum ,akibat yang di timbulkan oleh penggabungan dan peleburan meliputi hak dan kewajiban koperasi. Dan Koperasi dapat juga di bubarkan tapi harus berdasarkan keputusan rapat anggot, jangkat waktu berdirinya telah berakhir atau keputusan Menteri. Pembubaran koperasi di catat dalam DUK. Status badan hukum koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi. 

Meskipun Undang-undang koperasi sudah di buat dan masih berlaku sampe saat ini Koperasi Indonesia masih memiliki kekurangan yaitu masih banyak koperasi di daerah yang mati suri atau tidak berjalan dengan lancar contohnya seperti di daerah Kerawang terdapat 470 unit koperasi yang tidak berjalan dari total 1.403 unit koperasi yang ada.
Kemungkinan koperasi yang mati ini akibat kurangnya regulasi pemerintah dalam menangani perkembangan pasar modern atau kurangnya pemahaman ilmu ekonomi koperasi pada masyarakat. Karena koperasi memiliki point penting yaitu anggota harus berkontribusi penuh karena akan mendapatkan keuntungan sesuai jasa yang terlah diberikan, akan tetapi masyarakat lebih memikirkan keuntungan yang cepat tanpa ada kerja keras yang tinggi, serta persoalan manajemen keuangan yang kurang professional sehingga menghabat kinerja koperasi.

Dalam masalah ini pemerintah patut di salahkan karna kurang memberikan stimulasi atau pemberian dana. Jadi mengakibatkan perputaran uang menjadi tersendat dan mengakibatkan koperasi pun kurang optimal dan bahkan gulung tikar. Tetapi dari sisi masyarakat pun seharusnya ikut berperan dalam mamjukan koperasi Indonesia pada saat ini, karena koperasi itu bersifat kekeluargaan dan anggotannya pun bias dikatakan sebagai pemilik. Jadi, anggota yaitu masyarakat harus mengawasi jalannya koperasi karena tanpa pengawasan koperasi akan kurang maksimal kinerjannya.

Pada koperasi jaman sekarang masih banyak faktor lain yang mengakibatkan koperasi sulit maju di Indonesia adalah koperasi hannya akan berasil jika manajemennya bersifat terbuka dan benar-benar partisipatif. Artinya keterbukaan manajemen terhadap anggota sehingga menumbuhkan rasa percaya terhadap koperasi jadi tidak hanya menjadi anggota sementara saja. Gambaran koperasi sebagai ekonomi kurang berkelas menjadi bahan pertimabangan masyarakat Indonesia padahal yang sesungguhnya pendapat tersebut tidak benar. Sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dengan perusahaan-perusahaan yang besar.

Perkembangan koperasi  Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi. Dengan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai koperasi menjadikan koperasi kurang maju, karena masayarakat Indonesia lebih mementingkan keuntungan sendiri ketimbang saling membantu dan mensejahterakan sesama masyarakat. Jika proses tersebut berjalan pasti koperasi Indonesia akan berkembang pesat.

Faktor berikutnya yang menjadi penghambat majunya koperasi dari faktor sebelumnya adalah tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Fakta ini sering terjadi pada koperasi-koperasi di daerah-daerah karena mereka kebanyakan hanya berpendidikan samapai SD dan SLTA saja sehingga kurang kompeten dalam mengatur koperasi. Jadi perlunya pelatihan atau sosialisasi dari pihak pemerintah akan menjadi solusi untuk koperasi Indonesia saat ini.
Semoga wajah koperasi di Indonesia bias lebih maju dan berjalan dengan semestinya agar bisa dapat digunakan oleh masyarakat sebagai wadah untuk meningkatkan taraf hidup setiap orang karna koperasi bagian penting dari perekonomian Indonesia saat ini.