MEMBAHAS KASUS YANG
ADA DIDALAM LITERATURE ATAU DARI MEDIA LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN MATERI
Masalah Korupsi dalam
taraf Internasional
Korupsi dalam bisnis
tentu tidak hanya terjadi pada taraf internasional, namun perhatian yang
diberikan kepada masalah korupsi dalam literatur etika bisnis terutama
diarahkan kepada konteks internasional.
Skandal Suap Leockheed
Lockheed adalah
produsen pesawat terbang Amerika Serikat yang melakukan suap ke berbagai Negara
dengan tujuan agar produknya dapat di pasarkan, lalu terbulaka kasus ini dan
dimuat diberbagai media massa yang menimbulkan reaksi cukub hebat.
Lockheed merasa
keberatan dengan Undang-undang anti suap di Amerika. Terdapat dua keberatan
yang sering ditemukan yaitu :
1.
Undang-undang ini mempraktekkan semacam imprealisme etis.
2.
Undang-undang ini merugikan bisnis Amerika, karena melemahkan
daya saingnya.
Mengapa pemakaian uang
suap bertentangan dengan etika?
Ada beberapa alasan
mengapa mengetahui pemakaian uang suap bertentangn dengan etika.
1.
Bahwa praktek suap itu melanggar etika pasar. Denagan adanya
praktek suap,daya – daya pasar dilumpuhkan dan para pesaing yang sedikit pun
dapat mempengaruhi proses penjualan.
2.
Bahwa orang yang tidak berhak, mendapat imbalan juga.
3.
Banyak kasus lain di mana uang suap diberikan dalam keadaan
kelangkaan. Pembagian barang langka dengan menempuh praktek suap mengakibatkan
bahwa barang itu diterima oleh orang yng tidak berhak menerimanya, sedangkan
orang lain yang berhak tidak kebagian.
4.
Bahwa praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak
etis dan ilegal lainnya. Baik perusahaan yang memberi uang suap maupun orang
atau instansi yang menerimanya tidak bisa membukukkan uang suap itu seperti
mestinya.
Internasionalisasi
bisnis yang semakin mencolok sekarang ini menampilkan juga aspek etis yang
baru. Tidak mengherankan jika terutama tahun-tahun terakhir ini diberi
perhatian khusus kepada aspek-aspek etis dalam bisnis internasional. Dalam bab
ini kita akan membahas beberapa masalah moral yang khusus berkaitan dengan
bisnis pada taraf internasional.
CONTOH KASUS ETIKA
BISNIS INTERNASIONAL INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari
produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat
kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk
menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua
supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari
Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan
segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk
menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari
Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta
keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang
mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam
produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie
yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie
ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar
nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain
kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional
tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan
merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Sumber :
No comments:
Post a Comment