Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya
lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan
yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam
badan usahakoperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi
terwujudnya tujuanyang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
(empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer
harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono
Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen
partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga
setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha)
ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab
bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat
ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan
Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya
terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan
struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu:
Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara
fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang
terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah
merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam
melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan
usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur
organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan
demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man
one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu,
manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan
sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management
style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation
management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen
yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001)
menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang
dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan
sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif.
Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya
interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job
description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen
mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup
keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut
(Sitio dan Tamba, 2001):
a. Rapat Anggota
merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat
Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b. Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c. Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat
Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas
dan Pengurus adalah sama.
d. Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing
director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan
dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Pendidikan Kewirausahaan Koperasi,
Jurnal Koperasi Indonesia, Tahun
IX Nomor: 2, 1993.
No comments:
Post a Comment