1. Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom
sadar sepenuhnya akan apa yang menjadikewajibannya dalam dunia bisnis. la akan
sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang
ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu
baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak.
Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap
para pelanggan, diantaranya adalah:
1. Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang
terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
2. Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua
transaksi, termasukpelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
3. Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan
keselamatanpelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan
dijagakelangsungannyadan ditingkatkan terhadap
produk dan jasa perusahaan;
4. Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam
menawarkan,memasarkan dan mengiklankan produk.
Untuk bertindak otonom,
diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki
dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama
untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa
seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip
otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan
bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap
baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya
(di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan
bertanggungjawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan
tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga
tentunya pada stakeholder.
2. Prinsip Kejujuran
3. Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuaidengan aturan yang adil dan kriteria yang
rasional objektif dan dapatdipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada
pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai
keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1.
Keadilan legal. Ini menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai
dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan
legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan
semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik
dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama
bagi semua pelaku bisnis.
2.
Keadilan komunitatif. Keadilan ini
mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan
ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan
hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku
sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara
pihak-pihak yang terlibat.
3.
Keadilan distributif. Atau disebut
juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap
adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan
ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai
dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga
adil dan baik.
4. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Pinsip hormat pada
diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya
berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke
masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis
memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat
memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak
menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang
bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek
kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang
berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Segala aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Sebagai contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis : manajemen perusahaan dengan team wornya memiliki falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loya terhadap perusahaan.
Segala aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Sebagai contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis : manajemen perusahaan dengan team wornya memiliki falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loya terhadap perusahaan.
5. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Apabila
seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak
dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
1.
Hak
Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945:
2.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
3.
Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.
4.
Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan.
5.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan
dan diskriminasi.
6.
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7.
Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan hidup manusia.
8.
Setiap orang berhak menunjukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
9.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan
hukum.
10.Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
11.Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
·
Kewajiban
1.
Kewajiban Warga Negara meliputi:
2.
Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antar
negara dengan warga negara dan membela tanah air (pasal 27).
3.
Wajib membela pertanahan dan keamanan negara
(pasal29).
4.
Wajib menghormati hak asasi orang lain dan
mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28).
5.
Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
6.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
7.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain.
8. Wajib mengikuti pendidikan
dasar
Etika Lingkungan
Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan
lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung
atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat
berupa :
Cabang dari etika
sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak
pada lingkungan).
Berdiri sendiri,
sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Tiga teori etika
lingkungan (Keraf, 2020), yaitu:
1.
Antroposentrisme
2.
Biosentrisme
3.
Ekosentrisme
1.
Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini
bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia
untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata
untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
2.
Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang
membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan
makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
3.
Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah,
menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada
kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
4.
Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam
merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta
seluruhnya.
5.
Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan
atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab
terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak
perlu.
6.
Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Ini berarti, pola
konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul
didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas
kepentingan hidup manusia.
7.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara
terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut
menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan
dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
8.
Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didasari
terhadap berbagai jenis perbedaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama
berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya,
rusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut
pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta
memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber
daya alam.
REFERENSI :
http://dosen.univpancasila.ac.id/dosenfile/1190211015138487302619November2013.pdf
https://marcelkevin.wordpress.com/2015/12/31/prinsip-otonomi-kejujuran-dan-keadilan-pada-etika-bisnis/
No comments:
Post a Comment